Deposito merupakan produk bank yang sejenis
dengan jasa tabungan yang biasa ditawarkan pada masyarakat. Dana dalam deposito
dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan
persyaratan tertentu. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu
di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa
dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai
jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal
jatuh tempo, maka akan kena penalti. Bunga deposito biasanya lebih
tinggi dari bunga tabungan biasa.
Deposito akan diperpanjang secara otomatis
menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over) setelah jatuh tempo, sampai
pemiliknya mencairkan depositonya. Ada dua macam deposito:
1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka (time deposit) adalah
deposito yang dibuka oleh bank atas nama anda. bila anda membuka deposito
dengan jangka waktu 12 bulan, maka setelah 12 bulan (saat jatuh tempo), hanya
andalah yang bisa mencairkan uang deposito tersebut, bukan orang lain, kecuali
melalui surat kuasa yang form-nya bisa anda dapatkan di bank. Karena itulah
deposito ini juga disebut sebagai deposito atas nama.
2. Sertifikat Deposito
Sertifikat Deposito (CD – Certificate of
Deposit) adalah deposito yang dibuka oleh bank tanpa nama anda. pada saat jatuh
tempo, siapa saja yang membawa sertifikat deposito tersebut ke bank berhak
mencairkan uang deposito tersebut. Jadi, resiko sertifikat deposito lebih besar
karena kalau sertifikat tersebut jatuh di jalan, maka bisa saja ada orang lain
yang menemukannya dan mencairkannya ke bank anda. karena itulah, bunga pada
sertifikat deposito biasanya diberikan di muka, dan deposito ini disebut juga
deposito atas unjuk. Keuntungan sertifikat deposito adalah anda bisa menjual
deposito ini kepada orang lain bila deposito anda belum jatuh tempo. Selain itu
bunga dari sertifikat deposito biasanya sedikit lebih tinggi daripada deposito
berjangka.
Bila anda memutuskan untuk melakukan investasi
pada deposito, berikut dibawah ini tips – tipsnya:
1. Jangan selalu
melihat suku bunga sebagai alasan anda untuk membuka deposito di bank tersebut.
Saat ini tidak terlalu riskan karena uang nasabah di bank dijamin
keselamatannya oleh pemerintah. Tetapi nanti bila jaminan tersebut dicabut,
lihat apakah anda juga yakin terhadap keselamatan uang anda di bank tersebut.
2. Pada masa resesi,
cobalah untuk membuka deposito dalam bentuk sertifikat deposito. Karena pada
saat resesi, dimana uang yang beredar di masyarakat sedang ketat, segala produk
investasi yang bersifat fixed income (memberikan bunga tetap seperti deposito)
akah dihargai lebih tinggi. Jadi, bila resesi datang dan makin parah (menjadi
depresi), anda bisa menjual sertifikat deposito anda kepada orang lain sebelum
jatuh tempo bila kebetulan anda membutuhkan uang tunai.
Semoga beberapa tips berinvestasi pada
deposito bank ini bisa bermanfaat. Baca juga artikel selanjutnya “Macam – macam produk investasi” dan “Tips memilih saham dan properti sebagai produk investasi”.
No comments:
Post a Comment